Pada umumnya bangsa atau negara yg di akui secara internasional harus memenuhi syarat sebagai berikut.
1,RAKYAT
DALAM ati politis rakyat adalah semua orang yg berada dalam suatu negara yg tunduk pda kekuasaan negara tersebut.
DIDALAM SUTU NEGARA RAKYAT DAPAT DIBEDAKAN MENJADI.
a.penduduk dan nukan penduduk
b.warga negara dan bukan warga negara.
2.WILAYAH
merupakan tempat berlindung bagi rakyat sekaligussebagai tempat bagi pemerintah utk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.wilayah mencangkup wilayah daratan ,wilayah lautan dan hukum.
3.PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar